Jumat, 30 November 2012

UU ITE



UU ITE Pro dan Kontra


Kini, setiap orang dituntut kewaspadaan dan kehati-hatiannya dalam menggunakan internet. Pasalnya, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang lama ditunggu tunggu pengesahannya, akhirnya resmi menjadi sebuah Undang-undang.
Kemunculannya memicu pro dan kontra. Banyak pihak menganggap Undang-undang itu mengurusi hal-hal yang tidak perlu diatur, namun malah tidak mengatur hal yang seharusnya diatur.  Padahal, Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh optimis, dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik memiliki landasan hukum. “Ini maknanya, sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik,” ujarnya.
Salah satu contoh yang memicu perdebatan adalah soal pengaturan penomoran nama domain yang dinilai seharusnya tak perlu sampai dimasukkan ke RUU tersebut. “Jenis-jenis kejahatan baru cybercrime tidak diatur secara lengkap,” kata Mas Wigrantoro, Ketua Mastel saat mengomentari hal ini.
Dengan keluarnya Undang-undang ITE, kitapun harus berhati-hati dalam menulis di internet, termasuk lewat blog atau milis. Jika isi tulisan dianggap menyinggung seseorang dan orang itu kemudian merasa nama baiknya dicemarkan, maka si penulis bisa diseret ke pengadilan.
Andapun harus berani dituntut Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno. Tuntutan ini sesuai dengan Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Bagi Anda sendiri, apakah gerak-gerik Anda di internet merasa terbatas dengan kehadiran UU ITE ini? Sebenarnya jika pun sebuah undang-undang belum sempurna benar, kita tetap harus mempunyai etika dan aturan yang membatasi diri kita sendiri dalam kehidupan nyata maupun maya. Selebihnya, kita memang harus terus berupaya agar peraturan yang ditetapkan cukup adil bagi semua pihak.
Sumber : http://www.biskom.web.id/2008/05/14/uu-ite-pro-dan-kontra.bwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar