UU ITE Pro dan Kontra
Kini,
setiap orang dituntut kewaspadaan dan kehati-hatiannya dalam menggunakan
internet. Pasalnya, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(RUU ITE) yang lama ditunggu tunggu pengesahannya, akhirnya resmi menjadi
sebuah Undang-undang.
Kemunculannya
memicu pro dan kontra. Banyak pihak menganggap Undang-undang itu mengurusi
hal-hal yang tidak perlu diatur, namun malah tidak mengatur hal yang seharusnya
diatur. Padahal, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Mohammad Nuh optimis, dengan disahkannya UU ITE maka semua
transaksi elektronik memiliki landasan hukum. “Ini maknanya, sebagai bangsa
kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan
masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik,” ujarnya.
Salah
satu contoh yang memicu perdebatan adalah soal pengaturan penomoran nama domain
yang dinilai seharusnya tak perlu sampai dimasukkan ke RUU tersebut.
“Jenis-jenis kejahatan baru cybercrime tidak diatur secara lengkap,” kata Mas
Wigrantoro, Ketua Mastel saat mengomentari hal ini.
Dengan
keluarnya Undang-undang ITE, kitapun harus berhati-hati dalam menulis di
internet, termasuk lewat blog atau milis. Jika isi tulisan dianggap menyinggung
seseorang dan orang itu kemudian merasa nama baiknya dicemarkan, maka si
penulis bisa diseret ke pengadilan.
Andapun
harus berani dituntut Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno.
Tuntutan ini sesuai dengan Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya,
Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.”
Bagi
Anda sendiri, apakah gerak-gerik Anda di internet merasa terbatas dengan
kehadiran UU ITE ini? Sebenarnya jika pun sebuah undang-undang belum sempurna
benar, kita tetap harus mempunyai etika dan aturan yang membatasi diri kita
sendiri dalam kehidupan nyata maupun maya. Selebihnya, kita memang harus terus
berupaya agar peraturan yang ditetapkan cukup adil bagi semua pihak.
Sumber : http://www.biskom.web.id/2008/05/14/uu-ite-pro-dan-kontra.bwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar